K3 Hak Pekerja, Bukan Bonus Perusahaan | UU 1970

Blog 02 April 2026 Oleh: Tim Cipta Progresa
K3 Hak Pekerja, Bukan Bonus Perusahaan | UU 1970

K3 Itu Hak, Bukan Fasilitas: Apa Kata UU 1970?

 

Banyak pekerja masih menganggap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai "bonus" dari perusahaan. "Sudah bagus lah, APD-nya dikasih," begitu katanya. Padahal, ini salah besar. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tegas menyatakan bahwa K3 adalah hak dasar setiap pekerja, bukan kebaikan hati bos.

 

Mengapa Banyak yang Salah Paham?

 

Bayangkan: perusahaan kasih APD, tapi pekerja cuek pakai. Atau lingkungan kerja berisiko, tapi dianggap "biasa aja". Ini karena kita sering lihat K3 sebagai fasilitas tambahan. Padahal, UU 1970 mewajibkan perusahaan menyediakan kondisi aman, kendalikan bahaya, dan lindungi pekerja sepenuhnya. APD bukan hadiah. SOP bukan formalitas. Training bukan ekstra. Semua itu hak yang harus dipenuhi kalau enggak, itu pelanggaran hukum.

 

Mindset ini penting karena kalau K3 cuma dianggap fasilitas, pekerja jadi pasif, perusahaan santai dengan minimum standar, dan pelanggaran dibiarkan. Tapi kalau sadar itu hak, pekerja berani tuntut yang lebih baik, perusahaan serius, dan keselamatan jadi hidup.

 

Masalah Nyata di Lapangan

 

Seringnya, pekerja enggak pakai APD karena "nggak biasa". Risiko diterima sebagai bagian kerja. Bukan salah individu doang, tapi karena hak ini enggak disadari. Coba bandingkan: pekerja tolak kerja tanpa APD versus yang cuek aja. Aturannya sama, bedanya cuma kesadaran.

 

Tapi ingat, hak datang bareng tanggung jawab. UU yang sama bilang pekerja wajib patuhi aturan, pakai APD benar, dan jangan bikin bahaya. Jadi, K3 itu dua arah: perusahaan sediakan, pekerja jalankan. Kalau saling lempar tanggung jawab "udah disediain kok" sistemnya mati.

 

Waktunya Ubah Cara Pandang

 

Ganti kata "perusahaan udah kasih" jadi "ini hak gue yang harus ada". Perubahan kecil ini ubah sikap pekerja, keputusan perusahaan, dan jalannya K3. Keselamatan bukan opsional. UU 1970 sudah jelas: abaikan, tunda, atau sepelekan itu bahaya nyawa.

 

Pada akhirnya, K3 soal tanggung jawab bareng. Bukan siapa yang kasih, tapi siapa yang jaga agar semua pulang selamat.

 

“Jika keselamatan dianggap fasilitas, maka pelanggaran akan dianggap wajar.”

 

Baca juga artikel lainnya : "UU K3 1970 Masih Relevan? Kenapa Kecelakaan Kerja Masih Sering?"

Hubungi Kami
WA Avatar
Nanda Marketing +62 851-8314-3876
Online