Memahami Perbedaan Alat Angkat dan Alat Angkut di Lingkungan Kerja Sesuai Permenaker No. 8 Tahun 2020

Blog 17 December 2025 Oleh: Tim Cipta Progresa
Memahami Perbedaan Alat Angkat dan Alat Angkut di Lingkungan Kerja Sesuai Permenaker No. 8 Tahun 2020

Dalam dunia industri dan konstruksi, alat angkat dan alat angkut sering dianggap sama, padahal keduanya memiliki fungsi, karakteristik risiko, serta pengaturan K3 yang berbeda. Kesalahan dalam memahami perbedaan ini dapat berdampak serius terhadap keselamatan kerja, kepatuhan hukum, dan efisiensi operasional.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 8 Tahun 2020, pesawat angkat dan pesawat angkut diklasifikasikan secara jelas dan tidak dapat diperlakukan sebagai satu kategori yang sama.

Apa Itu Alat Angkat?

Alat angkat adalah peralatan yang digunakan untuk mengangkat dan menurunkan beban secara vertikal atau kombinasi vertikal dan horizontal, biasanya dengan mekanisme hoisting. Risiko utama alat angkat berkaitan dengan jatuhnya beban, kegagalan struktur, dan kecelakaan kerja fatal.

Contoh Alat Angkat di Lingkungan Kerja:

  • Tower Crane

  • Hoist Crane (Overhead Crane)

  • Mobile Crane

  • Gondola

  • Passenger Hoist

Alat-alat ini umumnya digunakan pada proyek konstruksi bertingkat, pabrik, gudang, dan area kerja dengan kebutuhan pengangkatan beban berat atau personel.

Apa Itu Alat Angkut?

Alat angkut adalah peralatan yang digunakan untuk memindahkan material atau barang dari satu lokasi ke lokasi lain, terutama secara horizontal. Fokus risiko alat angkut lebih banyak pada tabrakan, terguling, serta kesalahan operasional oleh operator.

Contoh Alat Angkut di Lingkungan Kerja:

  • Forklift

  • Telehandler

  • Hand Pallet

  • Dump Truck

  • Excavator (dalam fungsi pemindahan material)

Alat angkut banyak digunakan di area logistik, pergudangan, pertambangan, dan industri manufaktur.

Mengapa Tidak Boleh Disamakan?

Menyamakan alat angkat dan alat angkut dapat menyebabkan:

  • Kesalahan penerapan standar keselamatan kerja

  • Penggunaan operator tanpa kompetensi yang sesuai

  • Kelalaian dalam riksa uji dan pemeriksaan berkala

  • Pelanggaran terhadap Permenaker No. 8 Tahun 2020

Setiap jenis alat memiliki metode riksa uji, standar teknis, dan frekuensi pemeriksaan yang berbeda, sehingga harus dikelola secara spesifik.

Kesimpulan

Memahami perbedaan antara alat angkat dan alat angkut bukan sekadar pengetahuan teknis, tetapi merupakan bagian penting dari budaya keselamatan kerja. Dengan penerapan standar yang tepat sesuai regulasi, risiko kecelakaan dapat diminimalkan dan operasional kerja menjadi lebih aman serta efisien.

📞 linktr.ee/daftarciptaprogresa

Hubungi Kami
WA Avatar
Nanda Marketing +62 851-8314-3876
Online