Pentingnya Petugas P3K di Tempat Kerja Sesuai Permenakertrans No. 15 Tahun 2008

Blog 10 November 2025 Oleh: Tim Cipta Progresa
Pentingnya Petugas P3K di Tempat Kerja Sesuai Permenakertrans No. 15 Tahun 2008

Apa Itu Petugas P3K di Tempat Kerja?

Petugas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) adalah tenaga kerja yang ditunjuk dan dilatih untuk memberikan bantuan awal kepada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja atau kondisi darurat di tempat kerja.

Keberadaan Petugas P3K di perusahaan bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang bertujuan melindungi tenaga kerja dari risiko cedera dan kecelakaan.

Landasan Hukum: Permenakertrans No. 15 Tahun 2008

Kewajiban perusahaan untuk menugaskan Petugas P3K diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja.

Aturan ini mewajibkan setiap perusahaan untuk menunjuk Petugas P3K sesuai dengan jumlah tenaga kerja dan tingkat potensi bahaya di lingkungan kerja.

Jumlah Petugas P3K yang Wajib Disediakan

Berdasarkan Permenakertrans No. 15 Tahun 2008, jumlah Petugas P3K yang wajib ditugaskan disesuaikan dengan kategori risiko di tempat kerja:

  • 🔹 Potensi bahaya rendah: 1 Petugas P3K untuk setiap 150 pekerja

  • 🔹 Potensi bahaya tinggi: 1 Petugas P3K untuk setiap 100 pekerja

Dengan demikian, perusahaan dengan jumlah karyawan yang besar atau memiliki potensi risiko tinggi wajib menugaskan lebih banyak Petugas P3K agar pertolongan dapat diberikan dengan cepat dan efektif.

Pentingnya Sertifikasi P3K dari Kemnaker RI

Tidak semua karyawan bisa langsung menjadi Petugas P3K. Mereka wajib memiliki sertifikat pelatihan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI).

Sertifikat ini menandakan bahwa petugas telah mengikuti pelatihan sesuai standar nasional dan memiliki kemampuan untuk:

  • Memberikan pertolongan pertama dengan cepat dan tepat

  • Menggunakan peralatan P3K di tempat kerja

  • Mengelola situasi darurat hingga bantuan medis profesional datang

Manfaat Penugasan Petugas P3K di Perusahaan

Menugaskan Petugas P3K bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga memberikan manfaat besar bagi perusahaan, antara lain:

  • Meningkatkan keselamatan kerja dan kepercayaan karyawan

  • Meminimalisir risiko fatal akibat kecelakaan kerja

  • Memenuhi standar audit K3 perusahaan

  • Menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan tenaga kerja

 

Kesimpulan

Memiliki Petugas P3K yang tersertifikasi dari Kemnaker RI adalah kewajiban setiap perusahaan sesuai dengan Permenakertrans No. 15 Tahun 2008.
Langkah ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi seluruh karyawan.

Apakah perusahaan ditempat kerja anda sudah memenuhi ketentuan ini?

Hubungi Kami
WA Avatar
Nanda Marketing +62 851-8314-3876
Online